Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

130 Negara Bakal Dapat Rp2.145 Triliun dari Pajak Perusahaan 15%

130 Negara Bakal Dapat Rp2.145 Triliun dari Pajak Perusahaan 15%
Kesepakatan Pajak Perusahaan Global. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

OECD mengatakan bahwa pajak minimum akan menuai sekitar USD150 miliar untuk pemerintah.

Perusahaan teknologi besar AS seperti Google dan Amazon mendukung negosiasi OECD itu. Alasannya, antara lain, negara-negara akan setuju untuk menarik pajak layanan digital individu yang telah mereka kenakan pada perusahaan dengan imbalan hak untuk memajaki sebagian pendapatan mereka di bawah skema global tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement