JAKARTA - Indonesia mulai mengenakan pajak karbon tahun depan. Hal ini pun menjadi tonggak sejarah baru terkait dukungan pada perubahan iklim dunia.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2021, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.
Baca Juga: 130 Negara Bakal Dapat Rp2.145 Triliun dari Pajak Perusahaan 15%
“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Rabu (13/10/2021).
Febrio menuturkan, prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca tersebut berada pada sektor kehutanan, serta sektor energi dan transportasi yang telah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC Indonesia.
Baca Juga: UU Pajak Bakal Jadi Tongkat Estafet Ekonomi, Ini Alasannya
“Lebih jauh lagi, dengan semakin kuatnya tren global terhadap isu perubahan iklim, Indonesia juga telah menargetkan untuk mencapai Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) di tahun 2060 atau lebih awal,” paparnya.
Meskipun demikian, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku (changing behavior) para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
“Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” tambahnya.