JAKARTA – Maskapai penerbangan asing dan nasional diberikan stimulus berupa diskon biaya pendaratan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. PT Angkasa Pura I (Persero) memberikan insentif untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata Bali seiring rencana pembukaan pintu internasional bagi turis mancanegara.
Adapun pemberian insentif tersebut berupa diskon biaya pendaratan (landing fee) dengan masa pemberian insentif yaitu pada periode 14 Oktober 2021 hingga 30 Juni 2022, di mana pada periode 14 Oktober hingga 31 Desember 2021 Angkasa Pura I memberikan diskon landing fee sebesar 100% dan periode 1 Januari hingga 30 Juni Angkasa Pura I memberikan diskon landing fee sebesar 50%.
Baca Juga: Menko Luhut: 18 Negara Boleh Masuk Indonesia Kecuali Singapura
"Angkasa Pura I mendukung pemulihan pariwisata Bali seiring dengan rencana pembukaan pintu internasional bagi turis mancanegara ke Bali dengan memberikan stimulus bagi maskapai, nasional dan asing, yang mengaktifkan kembali rute internasional dari dan menuju Bali. Diharapkan dengan pemberian insentif ini, akan meringankan beban maskapai untuk mengaktifkan kembali rute internasional mereka dari dan menuju Bali," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan resminya, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Industri Penerbangan Akhirnya Bangkit dari Krisis Terburuk
Faik menerangkan, untuk mendapatkan insentif ini terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi maskapai, di antaranya perusahaan yang mengajukan insentif untuk penerbangan rute internasional merupakan Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Kemudian, penerbangan yang masuk dalam program insentif merupakan penerbangan penumpang regular berjadwal yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan Ijin Rute Penerbangan.