JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi karhutla, termasuk memperkuat dukungan operasional udara untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat digunakan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
"Pesawat yang telah mengantongi izin khusus juga dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan karhutla," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).
Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas dalam pengerahan sumber daya udara karena kondisi karhutla dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, pesawat dapat segera dialihkan ke wilayah yang membutuhkan tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain memberikan izin, Ditjen Perhubungan Udara tetap melakukan pengawasan terhadap aspek kelaikudaraan dan sertifikasi pesawat. Pengawasan juga mencakup modifikasi pesawat apabila diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.
Setelah seluruh aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.
Adapun penentuan lokasi penempatan pesawat dan pelaksanaan kegiatan pemadaman disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan serta hasil koordinasi dengan pihak berwenang, seperti BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat.