Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Wisatawan Asing Hanya Boleh Jalan-Jalan di Bali dan Kepulauan Riau

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |19:19 WIB
Ingat! Wisatawan Asing Hanya Boleh Jalan-Jalan di Bali dan Kepulauan Riau
Turis Asing Hanya Boleh Berwisata di Bali. (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa wisatawan asing hanya diperbolehkan berwisata di dua daerah di Indonesia. Keduanya, Kepulauan Riau dan Bali.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dua daerah inilah yang dijadikan simulasi penerapan protokol kesehatan bidang pariwisata untuk turis asing.

Baca Juga: Arahan Presiden, Turis Asing ke Bali Wajib Punya Asuransi Kesehatan

“Terkait teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia, nanti mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja. Untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (14/10/2021).

Terkait pengawasan mobilitas turis asing, Wiku mengatakan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Labuan Bajo Wisata Internasional, Menteri Basuki Selesaikan Kawasan Waterfront Pantai Marina

“Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement