JAKARTA – Pintu masuk untuk turis asing ke Bali dibuka pada 14 Oktober. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi di wilayah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, negara yang masuk harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya memiliki asuransi kesehatan dan diberlakukan isolasi.
Baca Juga:Â Turis Asing Masuk Bali, Ini Syarat dari Menko Luhut
"Negara-negara yang masuk dan terkait persyaratan seperti asuransi dan seusai arahan Presiden, ada isolasi terpusat dan siapkan isosalasi terpusat," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (11/10/2021).
Kata dia, dalam membuka turis ini sudah dipersiapkan mekanismenya dan berlaku sama. Ini harus bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya jika ingin membuka wisatawanya untuk turis asing.
Baca Juga:Â Penerbangan Internasional Dukung Event di Pertamina Mandalika Street Circuit
"Kesiapan daerah menjadi percobaan dan replikasi di daerah lain dan berlaku 14 Oktober dan dibuatkan surat ederan sendiri," tandasnya.