JAKARTA - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali bersiap kedatangan penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pun menyiapkan regulasi bagi wisatawan mancanegara yang ingin ke Pulau Dewata.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam konferensi evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Penerbangan Internasional Dukung Event di Pertamina Mandalika Street Circuit
Luhut menyampaikan dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal mulai dari tes PCR yang diambil sesuai ketentuan.
"Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5%, kemudian Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," tambahnya.
Baca Juga: Pasca-Alih Kelola, Jumlah Sumur Pengeboran Blok Rokan Lampaui Target
Luhut menyebutkan calon pendatang harus menyertakan bukti vaksinasi lengkap.
"Dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal, Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," paparnya.