Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turis Asing Masuk Bali, Ini Syarat dari Menko Luhut

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |16:03 WIB
Turis Asing Masuk Bali, Ini Syarat dari Menko Luhut
Jelang Kedatangan Wisman ke Bali. (Foto: Okezone.com/Telegraph)
A
A
A

Dalam laporannya Luhut juga menambahkan pendatang wajib mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi.

"Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari," pungkasnya.

Dengan demikian wisatawan mancanegara wajib melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement