Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Turis Asing Masuk Bali, Ini Syarat dari Menko Luhut

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |16:03 WIB
Turis Asing Masuk Bali, Ini Syarat dari Menko Luhut
Jelang Kedatangan Wisman ke Bali. (Foto: Okezone.com/Telegraph)
A
A
A

JAKARTA - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali bersiap kedatangan penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pun menyiapkan regulasi bagi wisatawan mancanegara yang ingin ke Pulau Dewata.

"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam konferensi evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Penerbangan Internasional Dukung Event di Pertamina Mandalika Street Circuit

Luhut menyampaikan dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal mulai dari tes PCR yang diambil sesuai ketentuan.

"Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5%, kemudian Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," tambahnya.

Baca Juga: Pasca-Alih Kelola, Jumlah Sumur Pengeboran Blok Rokan Lampaui Target

Luhut menyebutkan calon pendatang harus menyertakan bukti vaksinasi lengkap.

"Dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal, Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," paparnya.

Dalam laporannya Luhut juga menambahkan pendatang wajib mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi.

"Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari," pungkasnya.

Dengan demikian wisatawan mancanegara wajib melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement