Pemerintah, lanjut dia, telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas properti sebesar 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, dan juga sebesar 50% untuk tipe rumah dengan rentang harga jual Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Menteri Basuki juga menambahkan peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sangatlah penting dalam menyediakan berbagai infrastruktur perumahan, termasuk melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Hal ini diperlukan untuk mengurangi kesenjangan pendanaan APBN dalam pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN dan program strategis nasional," ujarnya.
Menteri PUPR memberikan apresiasi atas peran Kadin bersama asosiasi perumahan dalam menggairahkan industri properti dan mengajak Kadin terus aktif dalam pembangunan perumahan di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)