JAKARTA - Isu sensitif masih terus membayangi pemerintah setelah menetapkan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta dipindahkan ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Isu yang terus membayangi adalah soal anggaran yang diyakini akan membengkak seperti proyek lainnya. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait anggaran fantastis ibu kota baru:
Baca Juga: Anggaran Bangun Ibu Kota Baru Tahap I Rp510 Miliar
1. Anggaran Ibu Kota Baru Diyakini Melonjak
Biaya Proyek Ibu Kota Negara (IKN) diprediksi melonjak dua hingga kali lipat dari perencanaan awal. Jika rencana awal anggaran yang disiapkan Rp490 Tcriliun, maka jika dikalikan tiga kali lipat seperti diprediksi, maka anggaran pembangunan ibu kota baru dibutuhkan Rp1.470 triliun
"Angka Rp490 Triliun barulah hitungan kebutuhan pemerintah, namun dalam realisasinya bisa menjadi 2-3 kali lipat. Contohnya dalam proyek kereta cepat Bandung-Jakarta yang pada perhitungan awalnya hanya Rp60 Triliun namun kini realisasinya mencapai lebih dari Rp100 Triliun," ujar Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama.
Baca Juga: Anggaran Pembangunan Ibu Kota Baru Rp510 Miliar, Jadinya Kapan?
2. RUU IKN Tidak Mendesak
Salah satu alasan pemindahan Ibu Kota adalah pemerataan pembangunan. Namun Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengatakan, Rancangan Undang-Undang IKN bukanlah agenda mendesak, terlebih lagi perekonomian Indonesia yang belum stabil akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, yang jadi agenda prioritas adalah pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan. "Semua masyarakat tentu ingin mengetahui apa permasalahan di Jakarta?" tuturnya.