Sementara itu, Warga Bekasi, Jawa Barat, Zainal Arifin, mengaku kapok mengambil utang dari pinjaman online yang menurutnya ilegal. Dia pinjam Rp1,4 juta, kemudian harus membayar cicilan selama tujuh hari dengan bunga 35%.
"Tapi sebelum tujuh hari, dia biasanya lima hari itu sudah ngejar. Sudah harus dilunasi. Kalau belum dilunasi ya, biasanya mereka mengancam akan menyebarkan data-data kita," katanya.
Saat itu, Zainal harus mengirimkan foto KTP, lengkap dengan data saudara, teman, dan data yang ada di HP. Data-data ini harus diberikan sebagai syarat awal, bahkan ketika pinjol belum memberikan persetujuan akan memberi pinjaman atau tidak.
Sampai akhirnya utang itu dilunasi, tapi Zainal mengaku masih mendapatkan tawaran utang dari pinjaman online dengan nama-nama perusahaan yang berbeda.
Berdasarkan laporan pemerintah, Zainal merupakan satu dari 68 juta warga Indonesia yang mengambil bagian dari pinjaman online ilegal. Lembaga ini mencatat uang yang berputar dalam jasa pemberi utang ini mencapai Rp260 triliun.
Moratorium izin pinjol
Akhir pekan kemarin, pemerintah menghentikan sementara izin perusahaan pinjaman online.
"Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan pers.
Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup total 4.874 akun pinjaman online yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
Tapi apakah dengan kebijakan terbaru ini, akan serta merta memutihkan utang para peminjam dari pinjol online ilegal?
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menjawab tak ada ketentuannya. Persoalannya, kata dia, pinjol ilegal disepakati secara pribadi oleh peminjam dan pemberi utang.
"Tidak ada sesuatu kekuatan yang mengatakan ada pemutihan soal pinjaman, nggak ada menurut saya. Karena itu adalah hubungan pribadi yang sudah disepakati," kata Tongam kepada BBC News Indonesia.
Tongam Lumban Tobing menambahkan, pihaknya sudah lima tahun terakhir memberantas pinjol ilegal. Namun, tak kuasa menghentikan pertumbuhan mereka karena memiliki server di luar negeri, dan berganti-ganti nama.
Cara warga keluar dari jerat pinjol illegal
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol illlegal, OJK mengimbau agar mengajukan restrukturisasi; meminta pengurangan bunga, dan perpanjangan masa pembayaran cicilan.
"Kedua, kalau sudah gagal pada pinjaman pertama jangan coba gali lobang tutup lobang, pada pinjaman kedua, akan sangat berbahaya," kata Tongam.
Selanjutnya, ketika peminjam mendapat teror dan intimidasi dari pelaku pinjol ilegal, OJK juga menyarankan untuk memblokir seluruh nomor ponsel termasuk mengambarkan keluarga. "Kemudian lapor ke polisi," lanjutnya.
Setelah Presiden Jokowi menyinggung persoalan ini, kepolisian gencar melakukan razia terhadap penyelenggara jasa pinjaman online ilegal di sejumlah daerah, termasuk menutup situs dan aplikasi pinjol online.
(Feby Novalius)