JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) legal memberikan suku bunga lebih murah. OJK juga meminta pinjol legal memberikan pelayanan lebih baik dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.
“Untuk yang sudah terdaftar atau legal terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, dikutip dari di Instagram @ojkindonesia, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:Â Tak Disangka! Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal hingga Sulit Diberantas
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, seluruh pinjol ilegal tersebut juga harus bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika," ujarnya.
Baca Juga:Â Polri Diminta Tindak Tegas Pinjol Ilegal