Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Terbaru Naik Pesawat Kini Wajib PCR, Ini Penjelasan Kemenhub

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Rabu, 20 Oktober 2021 |18:18 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat Kini Wajib PCR, Ini Penjelasan Kemenhub
Syarat Naik Pesawat (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Kementerian Perhubungan angkat bicara perihal syarat terbaru naik pesawat yang wajib tes PCR. Dengan kata lain, syarat antigen tidak lagi berlaku.

Syarat terbaru naik pesawat ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19," kata Adita dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Adita mengaku saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," katanya.

Sehubungan aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, bukan Antigen tertuang dalam Inmendagri nomor 53 tahun 2021 terbaru.

"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," tulis keterangan Inmendagri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement