JAKARTA - Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak lantas memungut pajak karbon dari semua entitas usaha mulai 1 April 2022 mendatang.
“Ada batas atas atau cap emisi karbon yang dapat dikenakan pajak karbon. Nanti diselaraskan pengaturannya di masing-masing sektor, disesuaikan dengan threshold dalam mekanisme pasar karbon, tentu disesuaikan dengan konteks dan objektif dari masing-masing,” kata Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Perubahan Iklim Jadi Ancaman, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Pajak Karbon
Pada 1 April 2022 mendatang, Pande mengatakan pemerintah baru akan memungut pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang emisi karbonnya mencapai batas atas atau cap yang ditentukan.
“Penentuan cap tentu didasarkan pada koridor pasar perdagangan karbon. Ini akan dilakukan berkoordinasi dengan kementerian sektor terkait, dalam hal PLTU adalah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” ucapnya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Penggerak Terapkan Pajak Karbon
Untuk entitas usaha yang emisi karbonnya melebihi cap atau batas atas, entitas tersebut akan diminta untuk membeli Surat Izin Emisi (SIE) atau Sertifikat Penurunan Emisi (SPE). Kedua instrumen ini menunjukkan bahwa entitas usaha diizinkan untuk mengeluarkan emisi karbon dioksida lebih banyak dari entitas lain.