JAKARTA - Tidak ada diskon utang bagi debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dengan demikian, semua utang harus dibayarkan ke negara.
Hal ini ditegaskan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan setelah pihaknya mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Mahfud MD ke Obligor BLBI: Jangan Main-Main Rakyat Sedang Susah!
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Efendi mengatakan, program keringanan pembayaran piutang ini ditujukan kepada masyarakat dan UMKM yang memiliki utang ke negara maksimal Rp5 miliar. Sedangkan debitur dan obligor BLBI memiliki utang di atas Rp1 triliun.
"Jadi memang sasaran debitur kecil kalau untuk keringan utang. Kalau BLBI tidak termasuk karena utangnya sangat besar," kata Lukman dalam video virtual, Jumat (22/10/2021).
Dia menjelaskan, keringanan atau diskon yang diberikan untuk piutang debitur kecil ini adalah sebesar 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan. Kemudian untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan berhak mendapatkan
"Jadi memang sasaran kita debitur yang kecil-kecil, yang diserahkan dari Kementerian/Lembaga. Kalau BLBI (utangnya) yang biasanya besar-besar, ada Rp1 triliun, Rp2 triliun dan Rp3 triliun. Ini tidak masuk skema kita," katanya.