Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Ini Sistem Kerja Baru PNS, Sudah Bisa WFO 75%

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 22 Oktober 2021 |21:26 WIB
Ingat! Ini Sistem Kerja Baru PNS, Sudah Bisa WFO 75%
Sistem kerja PNS yang terbaru (Foto: Okezone)
A
A
A

B. Sektor Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2 dan Level 1: -

C. Sektor Kritikal

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 3: -

c. PPKM Level 2 dan Level 1:-.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement