4. Bekerja di Wilayah PPKM Level 3 atau 4
Calon penerima BLT subsidi gaji harus bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 atau 4 sesuai ketetapan dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Industri Sektor Prioritas
Ada sektor pekerjaan yang pekerja/buruhnya diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.