Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkejut! Tukang Becak Ditagih Pajak Rp6,3 Miliar, Begini Kisahnya

Anton Suhartono , Jurnalis-Selasa, 26 Oktober 2021 |19:38 WIB
Terkejut! Tukang Becak Ditagih Pajak Rp6,3 Miliar, Begini Kisahnya
Tukang becak ditagih pajak miliaran rupiah (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Seorang tukang becak terkejut lantaran ditagih pajak hingga miliaran rupiah. Tukang becak di Uttar Pradesh, India ini mendapat surat dari otoritas yang isinya harus membayar pajak penghasilan sebesar 34 juta rupee atau sekitar Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Kemenkeu: Tidak Semua Usaha Dikenakan Pajak Karbon

Tukang becak bernama Pratap Singh yang tinggal di daerah Bakalpur mengaku tak terima dan mendatangi kepolisian Highway pada Minggu (24/10/2021). Pratap menegaskan dirinya menjadi korban penipuan terkait surat tersebut.

Pejabat kepolisian Highway Anuj Kumar mengatakan, meski tukang becak tersebut belum membuat laporan resmi namun pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut. Pratap mengunggah video di media sosial yang menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga: Hitung-hitungan Pajak di UU HPP

Pratap mengatakan pada 15 Maret mengajukan permohonan kartu NPWP (di India benama PAN) di Jan Suvidha Kendra, Bakalpur, atas permintaan dari bank tempatnya menabung. Saat itu dia mendapat kartu PAN sementara dalam bentuk kertas fotokopi berwarna.

Sayangnya karena buta huruf, Pratap tidak bisa membedakan antara kartu PAN asli dan versi fotokopi berwarna. Diduga kartu asli diambil orang lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement