Tomin menjelaskan penambahan kepemilikan saham ini dilakukan AMRT untuk investasi dengan status kepemilikan langsung.
Transaksi ini dijelaskan bukan tergolong dalam ketentuan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)