JAKARTA - Rumah sakit, laboratorium, hingga klinik yang melakukan manipulasi harga tes PCR akan ditutup dan dicabut izinnya.
Apalagi kini pemerintah telah menetapkan harga PCR Rp275.000 untuk Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemberlakuan harga tes PCR tersebut.
Baca Juga:Â Tok! Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275.000 untuk Jawa dan Bali
Sebelum sanksi penutupan diambil, pemda terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap manajemen dari RS terkait. Namun, kasus manipulasi harga PCR kembali ditemukan, maka opsi pencabutan akan dilakukan.
"Bilamana, ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan Surat Edaran kita pada hari ini, maka tentunya kami meminta dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bila mana ternyata pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti tarif kita, maka sanksi terakhir adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium atau pencabutan operasional," ujar Abdul, Rabu (27/10/2021).
Abdul menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan investigasi ihwal ketersedian alat PCR atau bahan habis pakai. Hasilnya, tidak terjadi kelangkaan peralatan PCR.
Â
Follow Berita Okezone di Google News