JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal 24 Desember 2021. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari keterangan tertulis.
Selain itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang untuk bepergian selama akhir tahun. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," imbaunya.
Baca selengkapnya: Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, PNS Dilarang Cuti!
(dni)