JAKARTA – Kecurangan terjadi di beberapa titik lokasi SKD CPNS 2021. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Di mana, ada sekitar 225 peserta diduga terlibat dalam unsur kecurangan ini yang berada di sejumlah wilayah.
Berikut empat fakta terkait kecurangan SKD CPNS yang menyebabkan 225 peserta didiskualifikasi, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
1. Lokasi yang Terdapat Kecurangan
Berdasarkan informasi, kecurangan terjadi di beberapa titik lokasi.
Baca Juga: Kecurangan Tes SKD CPNS di 9 Titik Lokasi, Ini Modusnya
Di antaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
2. 225 Peserta Diskualifikasi
Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan. Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu, di rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.
Baca Juga: Berbuat Curang! 225 Peserta CPNS Didiskualifiasi
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo.