Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Syarat Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR 3 Hari

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Sabtu, 30 Oktober 2021 |03:30 WIB
Jadi Syarat Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR 3 Hari
Masa berlaku tes PCR menjadi 3 hari (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat Tes PCR untuk moda transportasi udara diperpanjang menjadi 3x24 jam sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021.

““Inmendagri No. 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).

Safrizal mengungkapkan, ketentuan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 dan hasil dari aspirasi publik.

“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab. PCR. Di mana harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,” tuturnya.

Baca selengkapnya: Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam, Ini Alasannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement