Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam, Ini Alasannya

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |08:06 WIB
Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam, Ini Alasannya
Syarat Naik Pesawat dengan PCR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Syarat perjalanan dengan moda transportasi udara atau pesawat disesuaikan. Di mana syarat tes hasil PCR diperpanjang menjadi 3x24 jam. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021.

“Inmendagri No. 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: YLKI Sebut Pemerintah Belum Transparan soal Harga Tes PCR, Ada Apa?

Dia mengatakan, bahwa perubahan ketentuan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021. Di mana hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam (H-3).

“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab. PCR. Di mana harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Pesawat Wajib Test PCR, Pilot Indonesia Resah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement