JAKARTA — Pemerintah menetapkan harga terbaru tes PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000.
Penetapan harga tertinggi PCR tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan dan pihak terkait.
Baca Juga: Jadi Syarat Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR 3 Hari
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy Teguh mengatakan, sejumlah pihak masih mendapat keuntungan meskipun harga tes PCR turun.
“Jadi meski harganya sudah murah Rp270 Ribu saat ini, tentu masih ada pihak yang diuntungkan jadi kan tak hanya distributor tapi juga dari pengelola dari klinik atau lab yang menyediakan jasa tersebut,” kata Randy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Berapa Sih Modal Bangun Klinik PCR?
“Selama ini tarif tes PCR yang dibayar masyarakat bukan hanya mencakup harga dari alat tesnya melainkan termasuk biaya alat pelindungi diri (APD) dari perawat atau petugas laboratorium yang mengambil sampel, biaya swab stick, alat pelindung diri (APD), biaya jasa dokter, dan sebagainya,” ungkapnya.