JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berkoordinasi lebih lanjut perihal keputusan terbaru soal syarat naik pesawat Jawa-Bali tidak perlu tes PCR melalui Surat Edaran (SE).
“Kami akan menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun Surat Edarat (SE) Satgas Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Breaking News: Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Harus Tes PCR, Bisa Pakai Antigen
Adita menjelaskan, sampai saat ini Kemenhub hanya mengeluarkan kebijakan terbarunya pada moda transportasi darat dengan menyertakan tes swab antigen sebagai syarat perjalanan.
“Seperti yang selama ini kami jadikan rujukan untuk penetapan aturan syarat perjalanan di dalam negeri yang sudah diterapkan,” jelasnya.
Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
(Dani Jumadil Akhir)