JAKARTA — Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 22.00. Selain itu, kapasitas pengunjung diizinkan hingga 100%.
Izin tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Level 1, Mal di Kota Blitar Buka Sampai Pukul 22.00
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal, Selasa (2/11/2021).
Sementara, dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut.
1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga: Anak Kecil Dorong Peningkatan Jumlah Pengunjung Mal hingga 10%
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diberbolehkan hingga pukul 22.00