Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Naik Kereta hingga Pesawat, Cukup Antigen!

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 02 November 2021 |14:39 WIB
Aturan Baru Naik Kereta hingga Pesawat, Cukup Antigen!
Aturan Baru Perjalanan Orang dengan Pesawat hingga Kereta Api. (Foto: Okezone.com/AP 1)
A
A
A

4) Pelaku perjalanan wajib menunjukan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut

“Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik,” tulisnya.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dansopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement