JAKARTA - PNS terlibat dalam tindak kecurangan selama seleksi CPNS segera diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang dikenakan bagi PNS yang terlibat kecurangan yakni disiplin berat.
“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala, kalau terlibat ini menjadi disiplin tingkat berat,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Kasus Kecurangan Terulang saat SKB CPNS? BKN Bilang Begini
Seperti diketahui sanksi disiplin berat pada PP 94/2021 terbagi menjadi tiga. Diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu Suharmen mengungkapkan jika ditemukan potensi kecurangan yang dilakukan oleh petugas BKN maupun panitia seleksi instansi di lapangan dapat dilaporkan kanal LAPOR yang dimiliki BKN.
Baca Juga: 4 Fakta Kecurangan SKD CPNS, PNS Terlibat Dipecat hingga 225 Peserta Didiskualifikasi
“Ini open 24 jam. Laporannya tentu saja bukan laporan dalam bentuk surat kaleng. Harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan sehingga laporan yg diterima bukan untuk memojokkan orang. Jadi ini yang perlu dilaporkan identitasnya dan potensi kecurangannya terjadi, titik lokasinya dimana terjadi. Ini sangat kami harapkan. BKN akan sangat menjaga kerahasiaan data pelapor,” jelasnya.