JAKARTA - Pemerintah berkomitmen menjaga stok dan keterjangkauan harga pupuk baik subsidi maupun non subsidi. Namun demikian ada lima tantangan yang mesti segera diselesaikan supaya produktivitas petani tidak turun karena pupuk.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementerian Pertanian Muhammad Hatta mengungkapkan, ada lima potensi masalah yang menjadi persoalan pupuk bersubsidi yaitu perembesan antar wilayah, isu kelangkaan pupuk, mark up Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani, alokasi menjadi tidak tepat sasaran, dan produktivitas tanaman menurun.
Baca Juga: Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Ini Capai 52% dari Target 9 Juta Ton
“Memang masalah tadi akan berdampak lebih lanjut bagi turunnya produktivitas tanaman. Disebabkan petani tidak menggunakan tepat waktu dan jumlahnya,” kata Hatta, Selasa (2/11/2021).
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian pun membuat kebijakan tata kelola untuk pupuk bersubsidi meliputi lima tahapan. Pertama, perencanaan.
Baca Juga: Jokowi Dikeluhkan Petani soal Pupuk Subsidi Sering Hilang, Sulit Dicari
Dalam menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, terutama penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) oleh kelompok tani didampingi penyuluh, termasuk menginput data, verifikasi, validasi melalui sistem e-RDKK.
Kedua, pengadaan dan penyaluran pupuk oleh PT.PIHC dari Lini I-II-III-IV-Petani (yang terdaftar padai sistem eRDKK) sesuai Permendag No. 15/2013.
Ketiga, pelaksanaan supervisi secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten Propinsi dan Pusat, Pengawasan oleh Tim KP3 (Unsur Dinas dan aparat hukum).