Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Holiday Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Kemenkeu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |10:07 WIB
<i>Tax Holiday</i> Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Kemenkeu
Kemenkeu tegaskan tak akan hapus insentif tax holiday daam waktu dekat (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada rencana kebijakan tax holiday akan dihapus. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, adanya tax holiday diharapkan dapat menarik minat investasi di tengah pandemi covid-19.

"Itu (rencana penghapusan tax holiday) belum ada. Tax holiday itu sejauh ini kita manfaatkan sebagai instrumen menarik investasi. Ini tidak hanya kita, tapi juga negara lain," ujarnya, di Bali, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Bahlil Bakal Cabut Fasilitas Tax Holiday bagi Perusahaan yang Minim Investasi

Namun demikian, Yon menjelaskan bahwa pemanfaatan tax holiday dalam kerangka global harus direview ulang. Sebab, ada kewajiban pilar 2 minimum 15%.

"Tentu ini mempengaruhi implementasi tax holiday. Ini bukan tax holiday Indonesia saja, tapi semua negara yang ikut konsensus," ujarnya.

Baca Juga: Industri Bangun Pabrik di Indonesia Timur Dapat 'Libur' Bayar Pajak

Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian dan juga BKPM yang punya otoritas mengatur jalannya investasi akan terus berkoordiasi. Tujuannya supaya dalam meningkatkan investasi tidak ada hal lain yang dirugikan.

"Ini bagian yang krusial. Dari waktu ke waktu bisa diupdate," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement