Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Kerja Lembur Selama WFH, Maksimal 4 Jam/Hari hingga Wajib Digaji

Solopos.com , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |22:05 WIB
Aturan Kerja Lembur Selama WFH, Maksimal 4 Jam/Hari hingga Wajib Digaji
Aturan Kerja (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Ada 68% karyawan di 40 perusahaan multinasional di Amerika Serikat yang mengalami lelah mental jika dibandingkan saat bekerja dari kantor atau WFO (work from office) . Perusahaan yang disurvei juga termasuk perusahaan teknologi raksasa seperti Microsoft, Apple, Google, dan Amazon. Bahkan 60% dari responden memiliki jam kerja yang bertambah.

Selain faktor kelelahan dan kesulitan menyesuaikan dengan tugas pribadi di rumah, ternyata tidak semua perusahaan menghitung jam kerja yang berlebih. Seolah-olah, jam kerja lembur karyawan WFH tidak perlu dihitung karena sistem jam kerja yang fleksibel.

Peraturan Kerja Lembur Berlaku untuk WFH dan WFO Sebenarnya bagaimana perhitungan upah lembur karyawan WFH, khususnya dalam masa pandemi? Mengingat adanya jam kerja fleksibel, apakah perusahaan tidak perlu membayarkan upah lembur karyawan WFH yang menyelesaikan pekerjaannya di luar jam kerja?

Untuk menemukan jawabannya, kita lihat aturan terkait upah lembur karyawan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalamnya sudah ada ketentuan tentang waktu kerja maupun upah lembur yang berlaku untuk setiap karyawan WFO dan WFH.

Setiap Perusahaan Bisa Berbeda Kebijakan. Di Indonesia, semua perusahaan sudah seharusnya beroperasi sesuai ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 dan Poin 21 terkait perubahan dari Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

 – 7 jam dalam sehari atau 40 jam seminggu (untuk 6 hari kerja seminggu)

– 8 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu (untuk 5 hari kerja seminggu)

Untuk pelaksanaan jam kerja lebih detail juga diatur di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, misalnya tentang waktu masuk kerja, waktu istirahat, dan waktu selesai kerja.

Masing-masing perusahaan mungkin saja berbeda untuk menerapkan jam kerja. Ada yang perlu menerapkan peraturan shift kerja bagi perusahaan yang harus beroperasi selama 24 jam, seperti contohnya perusahaan telekomunikasi.

Pemberlakuan peraturan di atas tidak sama untuk beberapa sektor atau bidang pekerjaan. Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021, maka perusahaan sektor tertentu bisa menerapkan jam kerja kurang dari yang sudah ditentukan Undang-Undang jika:

– Pekerjaan selesai tidak lebih dari 7 jam sehari atau 35 jam seminggu

– Waktu bekerja fleksibel

– Pekerjaan bisa dikerjakan dari luar kantor

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement