Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Kerja Lembur Selama WFH, Maksimal 4 Jam/Hari hingga Wajib Digaji

Solopos.com , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |22:05 WIB
Aturan Kerja Lembur Selama WFH, Maksimal 4 Jam/Hari hingga Wajib Digaji
Aturan Kerja (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Perusahaan sektor tertentu bisa juga menerapkan jam kerja yang melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, dengan pelaksanaan ditetapkan oleh kementerian. Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi Pengusaha terkait WFH Lembur

Lalu bagaimana bila karyawan WFH bekerja melebihi jam kerja harian? Contohnya adalah ketika karyawan diminta oleh atasan untuk menyelesaikan pekerjaannya di malam hari ataupun saat liburan akhir pekan.

Satu hal penting yang perlu dipahami bersama adalah perusahaan tidak semestinya mempekerjakan karyawannya sepanjang hari, meskipun jam kerja fleksibel dan sistem kerja jarak jauh. Untuk pekerjaan WFH, peraturan kerja 7 atau 8 jam perhari tetap diberlakukan.

Jika ada jam kerja berlebih dari para karyawan maka tetap wajib dihitung menjadi kerja lembur dan dibayarkan upahnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusaha yang menerapkan peraturan kerja lembur karyawan WFH adalah sebagai berikut.

– Telah disetujui oleh karyawan yang melaksanakan tugas.

– Waktu untuk kerja lembur maksimal 4 jam per hari, 18 jam per minggu, dan tidak termasuk hari libur serta akhir pekan.  

– Upah kerja lembur wajib dibayarkan. 

Jika ada karyawan WFH yang bekerja di rumah pada saat libur Sabtu dan Minggu, padahal aturan perusahaan adalah 5 hari kerja, pengusaha membayarkan upah sesuai peraturan kerja lembur yang sudah dibuat.

Ada Golongan yang Tidak Berhak atas Upah Lembur

Tapi, pada Pasal 27 dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan ada pengecualian hak upah lembur. Untuk karyawan yang punya jabatan atau peran tertentu yang bertanggung jawab untuk menjadi perencana, pemikir, atau pengendali operasional perusahaan, yang jam kerja tidak dibatasi tapi mendapat upah yang lebih tinggi, maka tidak mendapat upah lembur., terkait jabatan khusus yang tidak mendapatkan upah lembur harus ada aturan kontrak kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

Jika tidak ada aturan, mereka masih berhak mendapat upah lembur yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mengikuti Aturan Kerja Lembur?

Ketika karyawan WFH harus melaksanakan pekerjaan tambahan tapi tidak ada upah lembur, hal tersebut juga sudah diatur Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 81 UU Cipta Kerja, tindak pelanggaran ketentuan atas peraturan kerja lembur bisa berisiko sanksi pidana. 

 Misalnya perusahaan mempekerjakan karyawannya lebih dari jam kerja yang sudah diatur, tapi tidak ada persetujuan dari karyawan maka pengusaha bisa terkena sanksi pidana berupa denda antara Rp5 juta-Rp50 juta. Seementara itu, jika perusahaan tidak membayarkan upah kerja lembur akan mendapat sanksi pidana berupa kurungan penjara 1 bulan-12 bulan dan/atau bayar denda Rp10 juta-Rp100 juta.

Sistem kerja WFH dengan jam kerja fleksibel adalah salah satu pilihan yang terbaik untuk masa pandemi karena bisa meminimalisasi kerumunan manusia di tempat umum. Ketika koordinasi kerja sudah bisa dilaksanakan jarak jauh, maka seharusnya semuanya bisa lebih mudah dan praktis.

Walau kenyataannya masih ada beberapa kendala di lapangan. Contohnya adalah ketika beban pekerjaan menjadi lebih banyak daripada biasanya, maka lembur menjadi pilihan agar operasional perusahaan tetap berjalan lancar.

Untuk kerja lembur, perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku menurut Undang-Undang. Agar bisa lebih mudah dan juga efisien mengelola jam kerja karyawan WFH, jam kerja lembur, cuti, dan tentunya kebutuhan absensi karyawan tanpa harus repot maka Anda bisa menggunakan teknologi yang mendukung. 

Contohnya adalah aplikasi pembuat jadwal shift dan absensi seperti Talenta by Mekari yang siap memudahkan pekerjaan di perusahaan Anda.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement