Untuk batas kecepatan di jalan tol maksimal 80 – 100km/jam. Segera berhenti dan beristirahat di rest area bila ngantuk atau lelah.
Kementerian PUPR juga berpesan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan.
“Selama berkendara untuk selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, waspada dalam berkendara, dan utamakan keselamatan bukan kecepatan ya, Sahabat!” tulis Kemen PUPR dalam keterangan postingannya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.