Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta UU HPP, Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor Kena Pajak

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 08 November 2021 |05:41 WIB
4 Fakta UU HPP, Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor Kena Pajak
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak atas Fasilitas yang Diterima Perusahaan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

3. Menjadi Beban Perusahaan

Yon menambahkan, dengan adanya UU HPP, maka fasilitas tersebut dihitung sebagai penghasilan. Kemudian akan ada biaya yang dibebankan pada perusahaan.

"Fasilitas dihitung penghasilan. Jadi misal dihitung harga sewa seharusnya, biaya penggantian sewajarnya. Kalau rumah dihitung berapa sewa rumah itu dapet berapa. Si perusahaan bebankan sebagai biaya," ujarnya.

4. Adanya Pekerja Bebas Pajak Natura

Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak, pemberian natura dan atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Sementara itu, pemerintah membebaskan pajak Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima. Di antaranya, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Selain itu, natura di daerah tertentu karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam. Kemudian, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement