Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta UU HPP, Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor Kena Pajak

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 08 November 2021 |05:41 WIB
4 Fakta UU HPP, Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor Kena Pajak
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak atas Fasilitas yang Diterima Perusahaan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai akan dikenakan pajak. Di mana hal tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Berikut empat fakta terkait UU HPP yang juga dikenakan kepada pekerja penerima fasilitas kantor, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Senin (8/11/2021).

1. Ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pengenaan pajak fasilitas pegawai bersumber dari APBN ataupun APBN tidak diterapkan. Di luar APBN, pemerintah segera mengenakan pajak pada pekerja yang mendapat fasilitas seperti mobil hingga rumah dari perusahaannya.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Penggerak Terapkan Pajak Karbon

Ketentuan ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak atas Natura atau kenikmatan diberlakukan pada pemberian natura dan atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

2. Contoh Kasus

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mencontohkan, ada pegawai yang mendapat 13 fasilitas dari perusahaan seperti mobil, rumah dan lainnya. Selama ini fasilitas tersebut tidak pernah disampaikan dalam SPT.

Baca Juga: 130 Negara Bakal Dapat Rp2.145 Triliun dari Pajak Perusahaan 15%

"Saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan, saya tidak perlu gaji, tapi perlu mobil, fasilitas rumah. Saya terima fasilitas bukan uang, itu tidak ada penghasilan. Di perusahaan memang tidak jadi beban biaya," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement