JAKARTA - Seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS tahap I akan dimulai pada 15 sampai 28 November 2021.
SKB CPNS tahap I digelar berdasarkan Surat Plt Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021
Jumlah peserta yang akan mengikuti SKB CPNS tahap I adalah 52.300 peserta yang dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Baca Juga: Kasus Kecurangan Terulang saat SKB CPNS? BKN Bilang Begini
Berdasarkan PermenPANRB No.27/2021 yang dimaksud SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Di mana sebagaimana pasal 42 PermenPANRB No.27/2021 SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait