JAKARTA - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021) dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek karena ada kesamaan nama produk, sehingga bunyinya sama GoTo dari Gojek dan Tokopedia. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut," ujar Alfons Loemau di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: GoTo Buka-bukaan soal Digugat Rp1,8 Triliun Gegara Merek
Alfons mengatakan, kliennya melaporkan dua perusahaan itu karena diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunakan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
Alfons Loemau mengaku pihaknya pertama kali memperoleh informasi dari media massa. Pemberitaan itu ihwal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia telah melakukan merger dengan menggunakan merek GoTo, dengan penulisan sejenis serta lambang merek usaha yang bertuliskan GoTo.
Bekal informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Hasilnya diperoleh informasi adanya proses permohonan pendaftaran merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor,” kata Alfons Loemau.