Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Pajak Ditangkap KPK, Padahal Gajinya Bisa Capai Rp100 Juta!

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Kamis, 11 November 2021 |11:42 WIB
PNS Pajak Ditangkap KPK, Padahal Gajinya Bisa Capai Rp100 Juta!
PNS Pajak Ditangkap KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa lebih dari Rp100 juta. Besaran gaji tersebut sudah termasuk tunjangan kinerja yang diterima.

Hal tersebut karena gaji PNS disesuaikan pangkat golongannya. Dan untuk tunjangannya dipengaruhi oleh beban tugas dan tanggung jawab.

Baca Juga: KPK: Pejabat Ditangkap di Sulsel PNS Ditjen Pajak

Salah satu instansi PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Untuk gajinya saja dan belum dengan tunjangan yang lain pegawai DJP bisa mencapai Rp25 juta per bulan untuk Pemeriksa Pajak Muda.

Dikutip dari Sekretariat Kabinet, untuk tunjangan terendah yang diterima Ditjen Pajak yaitu sebesar Rp8,457 juta untuk Pelaksana lainnya.

Dan untuk Pejabat Struktural (Eselon I) tunjangan yang diterima mencapai Rp84,604 juta hingga Rp117,375 juta.

Walaupun memiliki pendapatan hingga lebih dari Rp100 juta, masih ada pegawai DJP yang terkena kasus korupsi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement