JAKARTA - Hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) telah diumumkan pada 7 November 2021 lalu. Maka itu peserta yang dinyatakan lulus, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB) yang rencananya akan berlangsung pada 15-28 November 2021 mendatang.
Peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian. Sebab, mencetak kartu SKB CPNS 2021 ini penting bagi peserta yang sudah lolos ujian SKD. Pasalnya, kartu ujian SKB ini merupakan salah satu syarat administrasi wajib yang harus dimiliki peserta.
Berikut cara mencetak kartu peserta tes SKB CPNS yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/11/2021):
Baca Juga: Mau Lulus? Ini Bocoran Soal SKB CPNS 2021
1. Masuk ke laman resmi sscasn.bkn.go.id.
2. Login atau masuk menggunakan NIK dan password atau kata sandi yang sudah pernah didaftarkan sebelumnya.
3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian". Peserta bisa langsung pilih tombol tersebut.
4. Secara otomatis, sistem akan menampilkan kartu ujian SKB peserta yang siap diunduh dan dicetak.
Baca Juga: Dimulai 15 November, Intip Bocoran Soal Tes SKB CPNS 2021
5. Kemudian, cetak kartu SKB CPNS dengan klik unduh atau download.
6. Setelah dicetak, simpan kartu tersebut pada tempat yang aman dan jangan lupa dibawa saat akan mengikuti ujian.
Sekadar informasi, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian. Namun, bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujian SKB.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.