JAKARTA - Masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi di perusahaan negara akan diatur Kementerian BUMN. Pemegang saham mengusulkan masa jabatan Komisaris selama 3 tahun dan Direksi 5 tahun.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen)
"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan ke depan bahwa Komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan Direksi 5 tahun," ujar Erick, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Tak Hanya PCR, Erick Thohir Dituduh Ambil Untung dari Vaksin Rp2,6 Triliun
Erick beralasan, masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara.
"Kalau kita tidak memberikan kesempatan kepada semua individu untuk menjadi bagian dari negara kita kita, apalagi sekarang yang generation," katanya.
Baca Juga: Punya Tim yang Tangguh, Erick Thohir: Kita Kerja untuk Indonesia
Erick menghitung, perbedaan masa jabatan antara Direksi dan Komisaris baru mampu mensinergikan kedua elemen tersebut. Artinya, usai masa jabatan komisaris lama dan digantikan komisaris baru, maka akan terjadi sinergisitas antara komisaris baru dan dan direksi yang belum habis masa jabatannya.
"Nah, ini juga bagian dari apa? Supaya Direksi ini bersinggungan dengan Komisaris baru. Jadi check and balance terjad. Ini tidak melanggar, yang penting saya tidak melanggar UU," kata dia.