Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta UMP 2022 Cuma Naik 1,09%, Gaji Tertinggi di Jakarta

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |10:19 WIB
4 Fakta UMP 2022 Cuma Naik 1,09%, Gaji Tertinggi di Jakarta
UMP 2021 naik 1,09% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%. Hal Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.

Berikut fakta-fakta UMP 2022 yang dirangkum di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Soal Kenaikan UMP 2022, Menaker: Harus Ada Keadilan

1. UMP 2022 Cuma Naik 1,09%

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%.

Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724.

“Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam video virtual.

Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta

2. Upah Minimum Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.

Sementara, upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021. “Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement