Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! UMP 2022 Naik 1,09%

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |17:54 WIB
Sah! UMP 2022 Naik 1,09%
UMP 2022 Resmi Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - UMP 2022 resmi naik. Rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09%. Angka kenaikan UMP jauh dari tuntutan buruh yang meminta UMP naik 10%.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, besaran kenaikan UMP 2022 masih menunggu keputusan dari Gubernur masing-masing.

"Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya," kata Ida dalam video virtual, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Tak Sampai Rp50.000, Buruh Kecewa! Belum Dipotong Sana-sini

Ida menjelaskan, terdapat suatu metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.

"Besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4-0,6. Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," katanya

Hal tersebut, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum yang dijadikan upah efektif oleh pengusaha. Sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman SP/SB lebih cenderung menuntut kenaikan UM di bandingkan membicarakan upah berbasis kinerja/produktivitas," tandasnya.

Menurutnya, upah minimum ini berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor.

"Upah yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," katanya.

Dia memastikan penetapan upah minimum provinsi ini menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement