Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana JHT Bisa Dipakai 10 Tahun, 30% untuk Perumahan

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Rabu, 17 November 2021 |04:47 WIB
Dana JHT Bisa Dipakai 10 Tahun, 30% untuk Perumahan
Dana JHT Bisa Dipakai 10 Tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Prinsip kehati-hatian dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi program JHT di masa meningkatnya PHK dan banyaknya perusahaan yang rugi.

"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya," kata Ida Fauziyah dalam video virtual, Selasa (16/11/2021).

Ida Fauziyah menjelaskan PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 yang menyebutkan peserta JHT akan mendapat manfaat jaminan hari tua bila telah memiliki kepesertaan 10 tahun. Paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10% untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.

Dalam pasal 25 peserta juga akan mendapat MLT seperti pembiayaan perumahan atau yang lainnya dari dana investasi JHT.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement