"Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan," katanya.
Menaker Ida dan pihaknya juga siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Baca Selengkapnya: Aturan Pencairan JHT Baru Bisa Diklaim 10 Tahun, Ini Besarannya
(Dani Jumadil Akhir)