JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyusun regulasi baru soal pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu yang termasuk adalah mengatur pembentukan lembaga pengawas pinjol.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang Budiawan menyebut secara umum akan ada enam poin yang bakal diperbarui, mengingat regulasinya sedang digodok saat ini.
Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, WN China Otak Pinjol Ilegal Ditahan 20 Hari
"Pertama, soal kelembagaan, khususnya pada penyetoran permodalan dan ekuitas bakal dikenakan lock-up periode minimal 3 tahun," ungkap Bambang dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu(17/11/2021).
Tujuannya, untuk memastikan platform memiliki ketahanan keuangan yang memadai. Selain itu, nantinya bakal diatur soal kualitas SDM yang mesti dimiliki pihak penyelenggara.
"Kedua, soal tata kelola dan manajemen risiko, dalam aturan baru bakal diatur soal peningkatan good corporate governance (GCG), pembentukan unit audit internal, penguasaan sistem elektronik, dan penerapan manajemen risiko," tambah Bambang.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pinjol yang Sebabkan Seorang Ibu Bunuh Diri
Ketiga, terkait kualitas pendanaan, Bambang belum menjelaskan secara konkret akan seperti apa peningkatan kualitas pendanaan aturan baru, namun dia menyebut nantinya OJK akan menaikkan credit scoring, AI, dan big data.
"Keempat, efektivitas pengawasan akan ditingkatkan, saat ini pengawasan perusahaan asosiasi pinjol legal hanya dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), nantinya ke depan bakal ada lembaga pengawasan dari OJK yang disebut sup-tech," jelasnya.