Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Digugat Uni Eropa soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut Tak Tinggal Diam!

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |10:31 WIB
Indonesia Digugat Uni Eropa soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut Tak Tinggal Diam!
Menko Luhut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia menyiapkan langkah lanjutan atas gugatan Uni Eropa ke WTO soal larangan ekspor bijih nikel mentah.

Baca Juga: Maju Terus meski Digugat WTO, Presiden Jokowi: Kita Harus Berani Tidak Ekspor Bahan Mentah

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko marves) Septian Hario Seto mengatakan, perwakilan Indonesia akan melakukan sanggahan atas sengketa pelarangan ekspor bijih besi tersebut.

“Indonesia telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Indonesia Digugat soal Nikel, Uni Eropa Ketakutan

Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk di antaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994.

“Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement