Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! PNS, TNI-Polri Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |18:01 WIB
Pengumuman! PNS, TNI-Polri Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru
PNS Dilarang Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement