JAKARTA - Karyawan tetap digaji harian. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja. Memang boleh?
Biasanya karyawan tetap mendapatkan gaji yang dibayarkan secara bulanan. Namun, tidak dipungkiri masih ada karyawan tetap yang digaji harian.
Baca Juga: Karyawan Bergaji Rp3,5 Juta, Ini Tanda-Tanda Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta! Cek di Sini
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Adapun upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, ataupun bulanan dengan perhitungan tertentu.
Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:
1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25; atau
2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21
“Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).
(Dani Jumadil Akhir)